PERIZINAN USAHA PETERNAKAN AYAM BRILER

 PERIZINAN USAHA PETERNAKAN AYAM BRILER adalah izin usaha yang tertulis dan dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat terkait yang mempunyai wewenang tentang perizinan usaha, yang memberikan hak untuk melaksanakan usaha peternakan.
Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah melalui pemetaan dibidang penyederhanaan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan, antara lain dengan di tetapkannya Surat keputusan menteri pertanian tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan pemberian izin dan pendaftaran PERIZINAN USAHA PETERNAKAN AYAM BRILER dan proses perizinan peternakan diatur oleh tiap-tiap pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang menciptakan iklim usaha yang kondusif adalah dengan memberikan ketetapan dalam memperoleh izin usaha melalui mekanisme dan prosedur yang dapat menjamin kepastian berusaha selaras dengan Undang-undang tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi.

PERIZINAN USAHA PETERNAKAN AYAM BRILER

 Untuk itu diterbitkan peraturan daerah atau kabupaten tentang PERIZINAN USAHA PETERNAKAN AYAM BRILER yang dapat saya sajikan secara singkat sebagai berikut:

JENIS IZIN

Izin budidaya ternak.

SEKALA KEPEMILIKAN WAJIB IZIN


1. Izin Peternakan Ayam Boiler Rakyat

a. Peternakan rakyat adalah usaha peternak yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimumnya untuk ayam pedaging dengan jumlah ayam ≤ 15.000 ekor.  Izin ini hanya diperlukan persetujuan dari lingkungan dan kelurahan atau desa setempat setempt.

b. Peternakan rakyat tidak diwajibkam memiliki izin usaha peternakan.

c. Melakukan pendaftaran peternakan rakyat dengan menggunakan formulir pendaftaran. Bupati atau Walikota atau pejabat yang berwenang dan melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya.

d. Tanda pendaftaran peternakan rakyat memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan.

2. Izin Usaha Peternakan Ayam Broiler

 Perusahaan peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit atau ternak potong)  termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya dan  Untuk ayam pedaging dengan jumlah ayam ≥ 15.000 ekor.  Ijin ini memerlukan persyaratan yang lebih rumit seperti ijin prinsip dari bupati atau walikota dan pemeriksaan AMDAL.

PERSARATAN


 Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan dan rekomendasi

 Mengajukan permohonan dan rekomendasi kepemilikan izin usaha kepada walikota atau bupati setempat dengan syarat-syarat seperti:

a. Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota atau bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut:

 Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.

 Data mengenai pertanahan yang mencakup luas tanah calon (dalam m2), lokasi calon usaha (kelurahan dan kecamatan), alamat calon usaha, jenis tanah yang mau didirikan tempat usaha (darat atau sawah), status tanah (tanah sertifikat atau akta jual beli atau sewa atau kontrak), kondisi fisik (tanah kosong atau ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah atau belum dibangun).

b. Kelengkapan-kelengkapan lainnya, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Foto kopi KTP
  • Foto kopi tanda lunas PBB
  • Foto kopi NPWP
  • kalau berbadan usaha harus disertakan lampirkan akte pendirian perusahaan
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Gambar situasi
  • IMB yang sudah ada bangunan atau IMB lama
  • Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui lurah dan camat
  • Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000



2. Mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 Mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat izin mendirikan bangunan yang ditujukan kepada walikota atau bupati. Melalui kepala dinas pemukiman penduduk yang disertai dengan syarat-sarat dan dokumen yang diperluka.

3. engajukan Permohonan Izin Gangguan.

4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis yang berlaku.

TARIF RETRIBUSI

 Prinsip PERIZINAN USAHA PETERNAKAN AYAM BRILER  dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha peternakan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan serta kemampuan masyarakat dan pengusaha dalam pembiayaan dalam sektor perizinan.

 Adapun besarnya tarif retribusi sebagai berikut:

1. Ayam pedaging antara >  15.000 – 30.000 ekor/siklus sebesar Rp.250.000
2. Ayam pedaging antara > 30.000 – 50.000 ekor/siklus sebesar Rp. 750.000,
3. Ayam pedaging antara > 50.000 ekor / siklus sebesar Rp. 1.250.000.

TERIMA KASIH
Semoga bermanfaat

Related Posts :

0 Response to "PERIZINAN USAHA PETERNAKAN AYAM BRILER"

Posting Komentar